Komisi XII Desak Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT Jababeka Tbk, Cornelis: Jangan Biarkan Berlarut

Header Menu

Komisi XII Desak Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT Jababeka Tbk, Cornelis: Jangan Biarkan Berlarut

Tuesday, September 8, 2026

Cornelis saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI, di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jakarta.

JAKARTA, artikelpublik.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI, di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jakarta, Senin, (07/09/2026).


Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup dari pengolahan limbah. Hadir Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), serta PT Jababeka Tbk.


Persoalan itu menjadi perhatian karena jaringan pipa limbah yang melintasi kawasan tersebut pernah mengalami kebocoran pada 28 Februari hingga 15 Maret 2023 lalu. Keberadaan dan riwayat kebocoran pipa tersebut juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar, yang kemudian disampaikan melalui petisi dan pengaduan kepada pemerintah desa.


Jaringan pipa limbah tersebut berada sekitar 100 meter dari area apartemen yang dihuni masyarakat. Kondisi tersebut membuat aspek pemeliharaan, mitigasi risiko, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta perlindungan terhadap masyarakat sekitar perlu dipastikan secara serius.


Cornelis menilai, persoalan lingkungan harus ditangani secara hati-hati, objektif, dan menyeluruh. Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan penanganannya harus tetap dilakukan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Semuanya harus diperiksa secara terang dan menyeluruh. Kita harus melindungi masyarakat dan lingkungan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Cornelis.


Ia menekankan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa antarperusahaan. Namun, keberadaan infrastruktur pengelolaan limbah juga menyangkut kepentingan yang lebih luas, mulai dari potensi pencemaran tanah dan air, keamanan lingkungan permukiman, hingga kepastian mengenai pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa.


Aspek legalitas penggunaan jalur pipa, kesesuaian dengan dokumen lingkungan, kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, pencegahan risiko pencemaran, hingga tanggung jawab hukum apabila terjadi pencemaran, menjadi bagian penting yang harus dievaluasi.


Pada akhir rapat, Komisi XII DPR RI mendesak KLH/BPLH melakukan pemeriksaan dan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap PT Jababeka Tbk dan/atau entitas pengelola kawasan terkait dugaan manipulasi data dan/atau ketidaksesuaian pelaporan dalam pengelolaan limbah.


Apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, Komisi XII DPR RI meminta pemerintah dan instansi yang berwenang mengambil tindakan hukum dan administratif secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengevaluasi kemungkinan pembekuan kegiatan usaha dan/atau tindakan terhadap aset yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.


Cornelis menegaskan, langkah tersebut diperlukan agar penegakan hukum lingkungan berjalan dengan tegas, namun tetap objektif dan proporsional, dengan menempatkan perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai kepentingan utama.


Ditulis oleh Staf Ahli Anggota Komisi XII dan Banggar


Diterbitkan oleh Noto Sujarwoto