QR Barcode Tak Sesuai Nopol Kendaraan Ditemukan Antre BBM di 3 SPBU Wilayah Putussibau

Header Menu

QR Barcode Tak Sesuai Nopol Kendaraan Ditemukan Antre BBM di 3 SPBU Wilayah Putussibau

Thursday, August 20, 2026

Penertiban dan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di wilayah Putussibau oleh Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu.

KAPUAS HULU, artikelpublik.id - Penertiban dan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU yang berada di Kecamatan Putussibau Utara dan Selatan dilakukan oleh Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (20/8/2026).


Tim Operasi Terpadu tersebut terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu, Kodim 1206 Putussibau, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DKUPKH, DPMPTSP, dan unsur terkait lainnya.


Banner imbauan kepada masing-masing SPBU terkait larangan memodifikasi tangki BBM di luar spesifikasi umum serta larangan parkir dan mengantre BBM di luar jam operasional SPBU yang dapat mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas.

Pemeriksaan dan pengawasan dilakukan di empat SPBU yakni SPBU PT. Gelora Jumhana di Jalan Kom Yos Sudarso, SPBU PT. Putra Kedamin Jaya di Jalan Lintas Timur, SPBU PT. UKM Kapuas Hulu di Jalan Lintas Selatan, serta SPBU PT. Kedamin Maju Mandiri di Jalan Lintas Utara, Desa Pala Pulau.


Dari hasil pemeriksaan, di SPBU PT. UKM Kapuas Hulu tersedia BBM jenis Pertalite sebanyak 8.000 liter dengan jumlah kendaraan yang melakukan pengisian sekitar 600 unit roda dua dan 300 unit roda empat. Pengisian dibatasi masing-masing 5 liter untuk kendaraan roda dua dan 20 liter untuk kendaraan roda empat.


Tim juga menemukan tiga kendaraan roda empat yang menggunakan Barcode (Kode QR) Pertamina tidak sesuai dengan nomor polisi (nopol) kendaraan maupun tidak memiliki barcode. Sementara itu, tidak ditemukan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki siluman.


Sedangkan di SPBU PT. Kedamin Maju Mandiri, tersedia Pertalite sebanyak 24.000 liter. Tercatat sekitar 500 kendaraan roda dua dan 110 kendaraan roda empat melakukan pengisian.


Pembatasan pengisian diterapkan sebanyak 5 liter untuk kendaraan roda dua dan 20 liter untuk kendaraan roda empat. Tim masih menemukan adanya kendaraan roda empat yang menggunakan Barcode Pertamina tidak sesuai dengan nopol kendaraannya atau tidak memiliki barcode, namun tidak ditemukan penggunaan tangki modifikasi.


Adapun di SPBU PT. Gelora Jumhana, stok Pertalite tercatat sebanyak 8.000 liter dengan sekitar 470 kendaraan roda dua dan 120 kendaraan roda empat melakukan pengisian.


Pengisian kendaraan roda empat dibatasi 20 liter dengan ketentuan wajib menggunakan Barcode Pertamina, sedangkan kendaraan roda dua dibatasi 5 liter. Dalam pemeriksaan, ditemukan sekitar 20 kendaraan roda empat yang menggunakan Barcode Pertamina tidak sesuai dengan nopol kendaraan maupun tidak memiliki barcode. Tidak ditemukan kendaraan dengan tangki modifikasi.


Sementara itu, di SPBU PT. Putra Kedamin Jaya, tersedia Pertalite, Solar, Pertamax dan Dexlite, yang masing-masing dengan stok sekitar 8.000 liter. Kendaraan yang melakukan antrean terdiri dari sekitar 500 kendaraan roda dua, 200 kendaraan roda empat dan 100 kendaraan roda enam.


Untuk BBM Solar subsidi, pengisian dibatasi 40 liter bagi kendaraan roda empat dan roda enam, sedangkan Pertalite dibatasi 20 liter bagi kendaraan roda empat dan 5 liter bagi kendaraan roda dua. Dalam pemeriksaan, tidak ditemukan kendaraan roda empat yang menggunakan Barcode Pertamina yang tidak sesuai dengan nopol kendaraannya serta tidak ditemukan penggunaan tangki modifikasi.


Dalam kegiatan tersebut, tim operasi terpadu juga memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan Barcode Pertamina sesuai dengan nopol kendaraan yang didaftarkan, mengatur antrean secara tertib dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU.


Selain itu, pihak SPBU juga ditegaskan untuk melakukan pembatasan penjualan BBM bersubsidi, untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk pengisian menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar maupun kendaraan dengan tangki modifikasi.


Tim juga mengingatkan pihak SPBU agar memprioritaskan kendaraan pelayanan masyarakat seperti ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan program MBG dalam proses pengisian BBM.


Sebagai bagian dari upaya pencegahan, tim turut memasang dan menyerahkan banner imbauan kepada masing-masing SPBU terkait larangan memodifikasi tangki BBM di luar spesifikasi umum serta larangan parkir dan mengantre BBM di luar jam operasional SPBU yang dapat mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas.


Sebagaimana diketahui, operasi terpadu tersebut merupakan langkah bersama untuk memastikan pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak. Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan BBM subsidi oleh oknum maupun pihak yang tidak berhak.


Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait akan terus melakukan pengawasan serta mengambil langkah konkret dalam menjaga ketertiban pendistribusian BBM bersubsidi, sehingga ketersediaan BBM bagi masyarakat dapat terjamin dan potensi kerugian negara maupun kelangkaan BBM dapat dicegah.


Untuk informasi tambahan, QR barcode Pertamina yang tidak sesuai dengan nomor polisi (nopol) kendaraan saat antre BBM merupakan bentuk pelanggaran aturan penyaluran BBM bersubsidi yang dapat memicu pemblokiran sistem dan kelangkaan. QR code bersifat pribadi serta wajib cocok dengan data fisik kendaraan yang terdaftar.


Sumber: Humas Polres Kapuas Hulu


Diterbitkan oleh Noto Sujarwoto