Polsek Mentebah Kembali Tertibkan PETI

Header Menu

Polsek Mentebah Kembali Tertibkan PETI

Wednesday, August 19, 2026

Alat untuk aktivitas PETI ditertibkan.

KAPUAS HULU, artikelpublik.id - Polsek Mentebah kembali melakukan patroli, dalam rangka pengecekan terhadap lokasi pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya, Rabu (19/8/2026).


Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Mentebah, IPTU Didik Rianto. Ia didampingi personelnya beserta aparatur Desa Tanjung Intan.


Pemasangan banner larangan aktivitas PETI.

Patroli menyasar kawasan Danau di Dusun Mentebah Kanan, Desa Tanjung Intan, di mana lokasi tersebut diduga pernah digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.


Sebagai bentuk pencegahan dan penegakan hukum, personel Polsek Mentebah bersama aparatur desa setempat memasang banner berisi larangan melakukan aktivitas PETI di kawasan tersebut.


"Pemasangan banner ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan serta konsekuensi hukum dari kegiatan pertambangan tanpa izin," ujar IPTU Didik Rianto.


IPTU Didik menjelaskan, dalam kegiatan itu, ditemukan sejumlah lanting jek yang digunakan untuk aktivitas PETI, yang dalam kondisi tidak beroperasi.


"Setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi bersama aparatur Desa Tanjung Intan, lanting jek tersebut kemudian ditertibkan dengan cara dibakar di lokasi," jelasnya.


IPTU Didik menegaskan, patroli dan pengecekan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara rutin, sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.


“Jangan lagi melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kelangsungan ekosistem,” tegas Kapolsek.


Ia mengimbau kepada aparatur desa dan masyarakat Kecamatan Mentebah agar bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menaati aturan. Apabila ingin melakukan kegiatan pertambangan, harus sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku,” pungkasnya.


Sumber: Humas Polres Kapuas Hulu


Diterbitkan oleh Noto Sujarwoto