![]() |
| Peninjauan jalur tidak resmi di sekitar kawasan PLBN Nanga Badau. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Nanga Badau bersama Kepala BKHIT Kalimantan Barat, Ferdi, meninjau jalur tidak resmi di sekitar PLBN Nanga Badau, Rabu (5/8/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka memetakan titik-titik yang berpotensi menjadi jalur lalu lintas ilegal media pembawa.
Peninjauan dilakukan pada jalur yang berada di bawah pengawasan Pos 3 Kotis Satgas Pamtas RI–Malaysia.
![]() |
| Personel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 13/Nanggala bersama Kepala BKHIT Kalimantan Barat, saat melakukan peninjauan jalur tidak resmi di sekitar kawasan PLBN Nanga Badau. |
Turut serta dalam kegiatan itu yakni personel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 13/Nanggala, di mana merupakan bentuk kolaborasi dalam upaya memperkuat pengawasan di kawasan perbatasan.
Kepala BKHIT Kalimantan Barat, Ferdi, menyampaikan, pengawasan karantina di wilayah perbatasan mengedepankan konsep kolaboratif.
“Koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya Satgas Pamtas telah dilaksanakan dan kami tingkatkan guna mencegah lalu lintas ilegal media pembawa yang berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), khususnya di jalur tidak resmi," ujar Ferdi.
Menurut Ferdi, BKHIT Kalimantan Barat akan terus memperkuat pengawasan perbatasan bersama para pemangku kepentingan guna melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit.
Adapun selain pengawasan, BKHIT Kalimantan Barat melalui Satpel PLBN Nanga Badau juga melaksanakan upaya preemtif lewat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai media informasi, dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan karantina.
Diterbitkan oleh Noto Sujarwoto

