Dibekali Buku Hukum, Cornelis Minta Kades Melawan Ketidakadilan dengan Undang-undang

Header Menu

Dibekali Buku Hukum, Cornelis Minta Kades Melawan Ketidakadilan dengan Undang-undang

Monday, August 10, 2026

Cornelis bersama para Kades di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.

LANDAK, artikelpublik.id - Anggota Komisi XII dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H., menyerahkan tiga buku hukum terbarunya kepada para kepala desa, di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (10/8/2026).


Hal itu ia lakukan dalam rangka mensosialisasikan undang-undang. Penyerahan buku tersebut menjadi bagian dari upaya Cornelis untuk mendorong peningkatan literasi hukum di tingkat desa.


Cornelis serahkan buku hukum kepada para Kades di Kecamatan Sengah Temila.

Menurutnya, kepala desa perlu memahami regulasi, agar mampu mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak melalui mekanisme hukum dan konstitusional.


“Kalau merasa diperlakukan tidak adil, jangan melawan dengan parang. Lawanlah dengan undang-undang. Negara sudah menyediakan mekanisme hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat. Otak, ongkos dan otot harus sejalan,” tegas Cornelis.


Tiga buku yang dibagikan tersebut yakni Hukum Kehutanan dan Aturan Penertiban, Hukum Agraria dan Reforma Agraria, serta Hukum Cipta Kerja dan Advokasi Rakyat.


Ketiganya membahas persoalan yang kerap bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama terkait kawasan hutan, pertanahan, dan advokasi hukum.


Cornelis menilai, kepala desa memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan berbagai persoalan masyarakat. Karena itu, pemahaman hukum diperlukan agar sengketa yang muncul tidak berkembang menjadi konflik.


“Kepala desa harus menjadi jembatan antara masyarakat dan negara. Kalau kita memahami undang-undang, kita tahu hak apa yang harus diperjuangkan dan kewajiban apa yang harus dipenuhi,” ujarnya.


Ia berharap, buku tersebut tidak sekadar disimpan, tetapi dipelajari dan digunakan sebagai referensi ketika menghadapi persoalan hukum di desa.


“Baca, pahami, lalu sampaikan kepada masyarakat. Kita ingin masyarakat memperjuangkan haknya dengan pengetahuan dan aturan hukum, bukan dengan kekerasan,” pungkas Cornelis.


Ditulis oleh Staf Ahli Anggota Komisi XII dan Banggar


Diterbitkan oleh Noto Sujarwoto