Dua Knalpot Bising Disita Polisi di Putussibau

Header Menu

Dua Knalpot Bising Disita Polisi di Putussibau

Monday, June 8, 2026

Penindakan terhadap pengguna knalpot brong.

KAPUAS HULU, artikelpublik.id - Personel Polsek Putussibau Utara melakukan penindakan terhadap pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising, Senin (8/6/2026).


Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada pengguna serta menciptakan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas sehingga memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.


"Petugas melakukan penindakan terhadap dua pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan," ujar Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali.


Ia menjelaskan, selain dilakukan penindakan, kedua pengendara tersebut juga diberikan pembinaan dan edukasi mengenai dampak penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya.


"Petugas juga meminta keduanya membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong pada kendaraannya," jelasnya.


Ia menambahkan, kedua pengendara tersebut juga secara sukarela menyerahkan knalpot brong yang digunakan untuk disita oleh pihak kepolisian.


"Petugas meminta pemilik kendaraan untuk memasang kembali knalpot standar pabrikan sehingga kendaraan dapat digunakan kembali sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.


Iptu Jamali pun berharap, melalui kegiatan tersebut, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.


Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto