#artikel publik
#Hukum Adat
#Hulu Gurung
#Kapuas Hulu
#Penjual Miras
#Riyal Emas
#Sanksi
Hulu Gurung Kembali Berlakukan Hukum Adat Bagi Penjual Miras, 4 Pelaku Disanksi 5 - 10 Riyal Emas
Pemusnahan barang bukti berupa miras. KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Punggawa dan Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten ...


